Jumat, 25 Mei 2012

PREDIKSI TOGEL HARI INI

Togel prediksi sabtu 26 Mei 2012 Sabda mbah bayuik 0245 42 02 51 79 97 15 25 80 83 38 37 91 47 20 18 29 Moga sukses slalu Utamakan prediksi sendiri UPZZZ.......................

Rabu, 22 Februari 2012

proposal skripsi hukum perdata


PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSTRUKSI
DINAS PEKERJAAN UMUM
PROVINSI SUMATRA BARAT
DENGAN
CV. JASA USAHA


P R O P O S A L
Diajukan sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarajana Hukum

http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/381262_285693078127642_100000608562830_967049_1418209790_s.jpg

Disusu oleh :
Nama Mahasiswa              :         Prayudi Ananda Septian
NPM                                  :         08-247
Program Kekhususan         :         HSAM


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
BUKITTINGGI
2012
PROPOSAL
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSTRUKSI
DINAS PEKERJAAN UMUM
PROVINSI SUMATRA BARAT
DENGAN
CV. JASA USAHA

A.    Latar belakang masalah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat mencantumkan bahwa tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Kata “umum”, dalam kalimat tersebut mengandung arti kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Untuk  itu negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia, mempunyai tugas dan kewajiban untuk mewujudkan hal tersebut, antara lain melalui peningkatan sarana dan prasarana umum bagi masyarakat.
Pada saat ini seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana yang dapat memudahkan serta menunjang kegiatan masyarakat. Dengan membaiknya perekonomian Negara Indonesia dan berkembangnya pembangunan, sangat dibutuhkan suatu pekerjaan yang cepat, tepat dan berkualitas oleh tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Dalam pelaksanaan dan penyelesaian suatu proyek pembangunan, termasuk di dalamnya pembuatan sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan pemerintah dan masyarakat.
Untuk terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang kegiatan masyarakat, banyak para pihak yang menawarkan jasa untuk melakukan pekerjaan pembangunan yang dikenal dengan istilah jasa pemborongan. Jasa pemborongan tersebut dapat meliputi pekerjaan yang secara keseluruhan atau sebagian mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan guna mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik. 
Ketentuan mengenai perjanjian pemborongan telah diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, sipemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.

Bentuk pembangunan fisik seperti jalan ,jembatan ,ruko ,perumahan dan lain-lain dilaksanakan di wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang membutuhkan. Pembangunan fisik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat  adalah pembangunan jalan.  Karena jalan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian  masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan jalan dilakukan dalam bentuk perjanjian antara pihak pemerintah dan pihak Swata. Sedangkan pembiayaan pembangunan jalan, berasal dari proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN/APBD).

Perjanjian pemborongan jalan merupakan perjanjian yang termasuk kedalam perjanjian timbal balik yaitu, Perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang paling umum terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Perjanjian pemborongan lahir dari suatu kesepakatan yang melahirkan kewajiban bagi orang perorangan ataupun badan hukum dalam hubungan hukum lapangan harta  kekayaan . Kewajiban tersebut menurut pasal 1234 KUHPerdata dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu[1]. Perjanjian pemborongan ini lebih cenderung kedalam kategori untuk berbuat sesuatu, yaitu dalam bentuk perjanjian  pemborongan pekerjaan.
Pemborong pekerjaan (kontraktor) mengadakan jasa bagi konsumennya. Badan usaha dari kontraktor antara lain berupa sebuah cv. CV atau Perseroan komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya  (tanggung jawab solider) pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.[2]

            Dalam perjanjian pemborongan tidak selamanya suatu pekerjaan berjalan lancar, karena dalam prakteknya untuk melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak banyak sekali hambatan dan tantangan yang harus dilewati utuk pemenuhan prestasi tersebut, hal ini biasa dikenal dengan istilah “klaim konstruksi”.

            Klaim konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa / antara penyedia jasa utama dengan sub penyedia jasa /antara pihak luar dan penyedia jasa yang biasanya mengenai tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain yang menghambat dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.[3]

            Cara yang dapat dilakukan untuk memperlakukan klaim konstruksi secara baik dan benar adalah memasukkan klausa klaim kedalam kontrak,sehingga kemungkinan atau peluang klaim telah diantisipasi sejak awal dibuatnya kontrak tersebut.
           
Untuk mengetahui perjanjian kontruksi antara kedua belah pihak merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk diteliti,apalagi dikaitkan dngan hak dan kewajiban serta tangung jawab para pihak yang timbul dalam pelaksanaannya,untuk itu penulis menuangkan tulisa ini dalam bentuk skripsi dengan judul :          Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatra Barat dengan CV. Jasa Usaha



B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas , maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1.      Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja konstruksi antara Dinas Prasarana Jalan ,Tata Ruang Dan Pemukiman degan CV. Jasa Usaha ?
2.      Apakah  hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan jalang lingkung IV koto sungai pua ?


C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut diatas maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja konsturuksi dalam pekerjaan pemborongan pembangunan jalan.
2.      Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan pembangunan jalan lingkung IV koto sungai pua.

D.                Metode Penelitian
1.      Jenis penelitian dan sifat penelitian
Dalam penelitian ini penulis memakai jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Disamping itu juga dilakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan hukum untuk mendapatkan data sekunder.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan secara menyeluruh hasil penelitian dan menghubungkan antara konsep teoritis dengan praktek hukum yang ada di lapangan.
2.      Sumber Data
Berdasarkan jenis penelitian di atas ,maka dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu :
a.       Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan melalui responden yang dalam hal ini penulis dapatkan dari Direktur CV. Jasa Usaha. Responden lain adalah Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman.
b.      Data sekunder adalah data yang diperoleh dari ahan-bahan kepustakaan hukum. Data sekunder ini terdiri dari :
1) Bahan hukum primer yaitu,
a)  Kitab Undang-Undang Hukum   Perdata (KUHPerdata)
b) KUHD pasal 19-23

2)      Bahan hukum sekunder yaitu bahan yag erat hubunganya dengan bahan-bahan hukum primer seperti buku-buku, literatur, surat perjanjian kerja kontruksi harga satuan antara kuasa pengguna anggaran dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman provinsi sumatra barat dengan CV. Jasa Usaha.
3)      Bahan hukum tertulis


3.      Teknik pengumpulan data
Dalam perjanjian ini penulis menggunakan dua macam teknik untuk mengumpulkan data yaitu :
a.       Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang penulis gunakan untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari responden. Dalam penelitian ini penulis melakukan tanya jawab secara langsung pada responden dengan menggunakan pedoman wawancara. Wawancara dilakukan dengan dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman provinsi Sumatra Barat dan Direktur CV. Jasa Usaha.
b.      Studi dokumen adalah teknik yang digunakan dalam penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan , literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta dokumen yang ada pada CV. Jasa Usaha.
4.      Pengolahan dan analisis Data
Adapun analisis hasil yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis hasil kualitatif dengan mempertimbangkan data-data yang diperoleh di lapangan sehingga dapat diambil suatu hasil dari analisis yang bermutu dan mempunyai hubungan yang erat dengan penelitian yang penulid teliti dan kemudian dibuat dalam suatu kesimpulan.





[1] Gunawan widjaja, Hapusnya Perikatan,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002,hal 1
[2] Soedjono Dirdjodisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk Badan Usaha,CV.Mandar Maju,andung,1997,hal 41
[3] Nazarkhan Yasin,Klaim Konstuksi dan Penyelesaiaan Sengketa Konstruksi,PT.Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2008,Hal 18